Kebun Sirsak Warga, Serobot Paksa Oleh Mantan Kades dan Dua Oknum Perangkat Desa Sandue

Kabupaten.Bima.NEXT.COM-Kebun sirsak milik warga serobot paksa oleh mantan kades dan dua oknum perangkat desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kab. Bima. sejak mulai pemekaran desa sandue hingga 2020 kini.

Penyerobotan dilakukan dengan dalil bahwa lahan kosong, tidak ada yang memiliki.


"Jainudin"sudah lama lahan itu di kebuni oleh kakek saya H. Yusuf M. Takher (Abu Fitrah) (Alm.) dengan tanaman sirsak seluas +- 4 Hektar sejak tahun 1960-an hingga kini.

"Lanjut ungkapannya" Mewakili keluarga saya bersama saudara saya Muamar mendatangi rumah mantan Kades Sandue untuk memintai keterangan 2019 lalu.

“pada saat itu Awahab mengancam saya, kalau tanah di gunung sandue tidak di berikan ijin oleh saya maka lahan malampo (Hutan Negara) akan di tebang oleh saudara Awahab dan mantan camat sanggar Muma Niga juga katakan ke saya bahwa tanah Gunung Sandue tersebut tanah kosong, oleh sebab itu saya tidak bisa berbuat apa-apa hanya itu jalan yang bisa saya ambil demi menyelamatkan Lahan Malampo yang merugikan banyak orang” ujar mantan kades

Hal ini menjadi sorotan yang tak terelakkan lagi kepada pemerintah desa sandue. pemerintah desa sandue jelas melakukan penyerobotan tanah yang merupakan hak Masyarakat Hukum Adat.

Ironisnya setelah Rusdan, Jainudin, Dan Muamar (Cucu H. Yusuf M. Takher) melakukan pengecekan di ruangan pengukuran tanah BPN Kabupaten Bima Senin, 17 Februari 2019 tertulis jelas nama-nama di dalam peta Gunung sandue. sebut saja, mantan kades inisial Smd, SH, JR (Staf Desa sandue), SFN (Staf Desa Sandue), Ahawab (Masyarat Sandue) dan Nur’aini yang masih di pertanyakan kejelasannya hingga kini.


Berdasarkan ketentuan Pasal 424 KUHP menjelaskan bahwa :“Pegawai Negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang mamakai kekuasaan menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, di hukum penjara selama-lamanya enam tahun”


“Kami mengecam perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Mantan Kades  dan Perangkat Desa sandue, kami tidak akan tinggal diam dengan persoalan penyerobotan tanah kakek kami”. Tegas Jainudin (Cucu H. Yusuf M. Takher)

Komentar